id_tn_l3/isa/05/23.md

249 B

yang membenarkan orang fasik karena suap

Bagian ini berbicara tentang hakim korup di persidangan

membenarkan orang fasik

"menyatakan bersalah pada orang benar"

membuang hak-hak orang yang benar.

"tidak memperlakukan orang benar dengan adil"