Seorang perempuan yang tidak boleh disentuh karena pendarahan di rahimnya maka secara fisik ia dianggap najis. (Lihat: rc://id/ta/man/translate/figs-metaphor)
Hanya para imam yang bisa melakukan hal ini. Ini bisa diterjemahkan dalam bentuk aktif. AT: "Seorang imam menyunat seorang bayi laki-laki" (Lihat: rc://id/ta/man/translate/figs-activepassive)