id_tn_L3/est/10/01.md

377 B

Ayat 1

menentukan pajak atas negeri dan daerah-daerah pesisir

Untuk mengenakan sebuah pajak berarti membuat orang-orang untuk membayar pajak. Negeri dan daerah-daerah pesisir mewakili orang-orang yang tinggal disana. AT : "membuat orang-orang yang tinggal di negeri dan daerah-derah pesisir membayar pajak"  (Lihat: rc://en/ta/man/translate/figs-metonymy)