id_tn_l3/neh/05/10.md

256 B

membungakan

meminjami atau memberi sesuatu untuk seseorang dan mengharapkan bayaran

utang

Ini adalah uang, makanan, atau hak milik seseorang yang bisa dipinjam orang lain untuk membayar utangnya. Si peminjam akan berhutang budi kepada yang meminjam.