Pasal ini mengacu kepada cara-cara para imam untuk menentukan apakah seseorang terkena penyakit kulit, yang dapat membuat seseorang menjadi najis. Ini merupakan hal penting karena penyakit ini secara mudah dapat menyebar kepada orang-orang Timur Dekat kuno. Ini juga benar mengingat hal-hal yang tumbuh pada pakaian atau benda yang menyentuh kulit seseorang. (Lihat: [[rc://id/tw/dict/bible/kt/priest]] dan [[rc://id/tw/dict/bible/kt/unclean]])