pmy_tq_l3/num/36/04.md

280 B

Ayat 4

Apa yang akan terjadi deng tanah pusaka milik perempuan yang tlah menikah deng laki-laki dari suku lain pas tahun Yobel?

Pada tahun Yobel, tanah pusaka milik perempuan itu akan menjadi milik suku dari de pu suami dan diambil alih dari suku Zelafehad.