Ayat 4
Apa yang akan terjadi deng tanah pusaka milik perempuan yang tlah menikah deng laki-laki dari suku lain pas tahun Yobel?
Pada tahun Yobel, tanah pusaka milik perempuan itu akan menjadi milik suku dari de pu suami dan diambil alih dari suku Zelafehad.